By
1.Pengertian Khilafah
Kata Khilafah sebenarnya bermula ketika Rasulullah SAW wafat, dan pada saat itu umat islam kebingungan mencari pengganti Rasulullah sebagai pemimpin islam ,karena Rasulullah sama sekali tak pernah menunjuk langsung siapa yang akan di tunjuk sebagai pemimpin apabila beliau telah wafat, maka pada akhirnya di tunjuklah Abu bakar As-siddiq sebagai Khalifah dalam khilafah islam yang pertama sepeniggal Rasulullah SAW, Periode empat khilafah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali sering dianggap sebagai zaman emas kekhilafahan Islam. Sejarah mencatat mereka sebagai empat khalifah yang bijak (al-Khulafa’ ar-Rasyidun) paska meninggalnya Nabi Muhammad SAW.
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi’il madhi khalafa, berarti : menggantikan atau menempati tempatnya. Atau bisa juga diartkan orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jaa`a ba’dahu fa-shaara makaanahu) dalam hal ini tempat diartikan suatu tempat kekuasa’an atau pemerintahan.
Sedangkan menurut istilah khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam .Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri. Yaitu “susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran islam” atau Khilafaf dalam terminology politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasulullah Saw dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw.
Bentuk khlifah yang benar-benar murni berlandaskan hukum-hukum Al-Quran dan As-sunnah pernah dilaksanakan pada masa Rasulullah SAW. Dan masa Khulafa’ Ar-Rasyidin,dimana hukum-hukum islam yaitu AL-Quran dan Sunnah benar-benar diikuti dan di taati secara konsisten oleh seluruh kaum muslimin.
Khalifah dapat diwujudkan dan ditegaskan oleh umat islam itu sendiri dan tidak mungkin hal itu terwujud tanpa kemauan dan kehendak dari umat islam yang bersangkutan. Adanya khalifah memang sangat dibutuhkan umat islam itu sendiri , tanpa adanya khalifah kehidupan bersama Umat islam tidak akan teratur, kemakmuran bersama tidak akan tercapai bahkan eksistensi islam dan umatnya dapat terancam.
Akan tetapi , kehidupan umat manusia di dunia ini sudah sangat majemuk, sehingga terkadang sangat sulit untuk dicarikan kesepakatan yg bulat mengenai bentuk Negara apalagi menyangkut ideology.
Maka dari itu khilafah itu hanya terwujud bila :
1. Adanya seorang Khalifah yang diangkat sebagai pemimpin di Negara itu. Khalifah tersebut diangkat dengan sistem demokrasi ,bukan dengan jalan kudeta, sistem atau kerajaan (warisan).
2. Adanya masyarakat Muslim yang mayoritasnya mendukung, dan tunduk pada Khalifah (pemimpin tertinggi) dan Khilafah (sistem pemerintahan Islam) serta Adanya wilayah yang menjadi tanah air (wathan) yang dikuasai oleh umat Islam.
3. Diterapkannya sistem Islam .undang-undang dan sistem nilai yang bersumber dari Syariat Islam yang bersumberkan dan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. seperti undang-undang pidana, perdata, ekonomi, keuangan, hubungan internasional dan seterusnya
4. Sistem Khilafah yang dibangun bukan berdasarkan kepentingan satu umat saja tapi juga adanya sifat toleransi beragama, sebagaimana tujuan islam diturunkan sebagai rahmatallillalamin.
Dikarenakan dalam kehidupan masyarakat islam yang dewasa ini dalam bernegara,konsep khilafah islam atau negarar islam mengandung dua pengertian yang berbeda,yaitu;
a. Dari segi hukum
Negara islam yaitu Negara yang sumber hukum atau undang-undangnya Al-Quran dan Sunnah, serta dilaksanakan secara konsisten. Misalnya, Arab Saudi.
b. Dari segi penduduk
Negara islam dalam arti Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, undang-undangnya tidak secara eksplisit berasal dari Alquran dan Sunnah , tetapi umat islam menjalankan agam islam dengan cara sebaik-baiknya misalnya negara-negara arab, Malaysia,iran, brunei Darussalam, Indonesia, dll
Dua bentuk pemerintahan di atas tampaknya relevan dengan kenyataan yang berlaku di negara-negara islam sekarang. Yang pertama di terapakan di negara yang memiliki masyarakat tunggal, dan bentuk yang ke dua di terapkan di negara yang memiliki masyarakat majemuk.dan indonesia yang memiliki dasar negara pancasila dapat di kategorikan dalam bentuk yang ke dua.
2. Tujuan khalifah
Adanya Khilafah atau pemerintahan dalam islam bukan menjadi tujuan,akan tetapi sebagai alat untuk mencapai tujuan sebenarnya.
Adapun tujuan Khilafah adalah sebagai berikut :
a) Terciptanya kehidupan beragama yang mantap pengalamanya dengan segala aspek kehidupan umat,baik dalam kehidupan pribadi,masyarakat dan negara.umat islam dapat bebas dengan leluasa menjalankan syariat agam islam tanpa adanya gangguan dari dan hambatan.menjadi manusia-manusia yang taqwa dimanifestasikan dalam bentuk melaksanakn segala perintah-NYA dan meninggalkan segala larangan-NYA.
Firman Allah SWT dalam AL-Quran ;
Artinya :
‘dan sungguh Dia(ALLAH) akan meneguhkan bagi mereka denagn agam yang telah Dia Ridhai.(QS. An-nur/24:55)
b) Terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil,makmur, dan sentosa.terwujud kemakmuran diseluruh lapisan masyarakat.masyarakat merasa aman dan tentram ,serta jauh dar rasa ketakutan dan kekhawatiran, baik yang berasal dari bangsanya sendiri maupun dari luar bangsanya.
Dan tujuan di atas merupakan tujuan pokok berdirinya khalifah . di satu sisi agam islam dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan di sisi lain umat islam memperoleh kebahagiaan lahir dan batin. Tujuan ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran yaitu:
Artinya:
Negeri makmur,aman ,tentram serta berada dalam keridaan Allah SWT. (QS. Saba’/34 ; 15)
3.Dasar-dasar Khalifah
Khalifah adalah masalah yang prinsip,karena menyangkut ekistensi agama islam dan umatnya. Telah sepakat umat islam(ijma’ dan mu’tabar),bahwa hukum mendirikan khilafah adalah fardu kifayah atas semua umat islam .Alasanya adalah sebagai berikut:
A. IJMA’sahabat . mereka mendahulukan permusyawaratan kilafah dari pada urusan jenazah Rasulullah SAW.ketika itu ramai dibicarakan soal khalifah oleh pemimpin-pemimpin islam berupa perdebatan dan pertimbangan ,dan akhirnya tercapai kata sepakat untuk mengangkat Abu bakar AS-siddiq sebagai khalifah,atau kepala negara islam pertama sepeninggal Rasulullah SAW.
B. Untuk dapat menyempurnakan kewajiban; seperti melaksanakan hukum-hukum islam, menjaga keamanan membela agama,dll, dengan nyaman dan tenang , sangat di perlukan adanya khalifah.
C. Nash Al-Qur’an dan Al-hadis yang memerintahkan untuk untuk mendirikan khilafah serta janji Allah berupakebaikan yang diberikan kepada orang-orang yang senantiasa mentaatinya.
Firman Allah SWT.;
Artinya :
Allah telah menjanjikan kepada orang-orang diantara kamu yang beriman dan mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di atas muka bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa ,dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang Dia telah Ridhai,dan Dia benar-benar merubah(keadaan) mereka ,setelah berada dalam ketakutan menjadiaman sentosa, Mereka tetap menyembah-KU dengan tidak mempersekutukan-KU dengan sesuatu apapun .tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu,maka mereka itulah orang-orang yang fasik .
Jika mengamati khilafah pada zaman Rasulullah dan Khulafa’ AR-Rasyidin .maka ada dasar-dasar khilafah yang dicontohkan oleh mereka,dan patut kita tiru,antara lain:
1) Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanah kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak rasisme yaitu membedakan warna kulit
2) Keadilan yang mutlak bagi semua lapisan masyarakat.
3) Persatuan dan ukhuah islamiah.
4) Tauhid (mengesakan Allah) sebagai mana telah di perintahkan Allah dalam Al-Quran dan sunnnah- sunnah Rasulnya.
5) Kedaulatan rakyat,yangdapat dipahami dari perintah Allah SWt yang mewajibkan kita taat kepada ulil amri(wakil-wakil Rakyat).
4.Hikmah khilafah
A. Dapat terselenggaranya ketentuan-ketentuan agama dengan baik ,pelaksanaan ketentuan-ketentuan agama banyak memrlukan kekuasaan dan wewenang penguasa.jadi tanpa adanya penguasa atau dalm hal ini khilafah maka aturan agama sulit dilaksanakan dengan baik.
B. Dapat lebih memajukan kesejahteraan umat ,karena setiap khilafah atau pemerintahan pasti memiliki tujuan itu,dan umumnya merka telah memilikiperancanan yang baik untuk kemjuan dan kesejahteraan rakyatnya.
C. Terselenggararanya kesatuan dan persatuan ummat.
D. Keamanan dan,ketertiban dan keselamatan umat dapat lebih di tegakkan.sesuai dengan ajaran agama islam.
E. Dengan adanya khilafah akan lebih dapat menampakkan syi’ar islam kepada dunia.
F. Dapat memberikan contoh kepemimpinan dan sistem pemerintahan yang belandaskan kepada Al-Quran dan As-sunnah yang terbaik kepada dunia.
Posting Komentar