Home » , » KHALIFAH

KHALIFAH

Written By Marwah.HB on Senin, 09 April 2012 | 00.57


Khalifah
By 

1.Pengertian  Khilafah
Kata Khilafah sebenarnya bermula ketika Rasulullah SAW wafat, dan pada saat itu umat islam kebingungan  mencari pengganti Rasulullah sebagai pemimpin islam ,karena Rasulullah sama sekali tak pernah menunjuk langsung siapa yang akan di tunjuk sebagai pemimpin apabila beliau telah wafat, maka pada akhirnya di tunjuklah Abu bakar As-siddiq sebagai Khalifah dalam khilafah islam yang pertama  sepeniggal Rasulullah SAW, Periode empat khilafah  Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali   sering dianggap sebagai zaman emas kekhilafahan Islam. Sejarah mencatat mereka sebagai empat khalifah yang bijak (al-Khulafa’ ar-Rasyidun) paska meninggalnya Nabi Muhammad SAW.
Khilafah  menurut  makna bahasa merupakan mashdar dari fi’il madhi khalafa, berarti : menggantikan atau menempati tempatnya. Atau bisa juga  diartkan  orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jaa`a ba’dahu fa-shaara makaanahu) dalam hal ini tempat diartikan suatu tempat kekuasa’an atau pemerintahan.
Sedangkan menurut istilah khilafah  digunakan  untuk  menyebut orang  yang  menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam .Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam  itu sendiri. Yaitu “susunan pemerintahan yang diatur  menurut  ajaran  islam” atau Khilafaf dalam terminology politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasulullah Saw dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw.
Bentuk khlifah yang benar-benar murni berlandaskan hukum-hukum Al-Quran dan As-sunnah pernah dilaksanakan pada masa Rasulullah SAW. Dan masa Khulafa’ Ar-Rasyidin,dimana hukum-hukum islam yaitu AL-Quran dan Sunnah benar-benar diikuti dan di taati secara konsisten oleh seluruh kaum muslimin.
Khalifah  dapat  diwujudkan  dan ditegaskan  oleh umat  islam itu  sendiri dan tidak mungkin  hal  itu terwujud tanpa kemauan dan kehendak dari umat islam yang bersangkutan. Adanya khalifah  memang sangat dibutuhkan  umat islam itu sendiri , tanpa adanya khalifah kehidupan bersama Umat islam tidak akan teratur, kemakmuran  bersama  tidak  akan  tercapai  bahkan eksistensi islam dan  umatnya  dapat  terancam.
Akan tetapi , kehidupan umat manusia di dunia ini sudah sangat majemuk, sehingga terkadang sangat sulit untuk   dicarikan kesepakatan yg bulat  mengenai bentuk  Negara apalagi menyangkut ideology.  

Maka dari itu khilafah itu hanya terwujud bila :
1.      Adanya seorang Khalifah  yang diangkat sebagai pemimpin di Negara itu. Khalifah tersebut diangkat dengan sistem demokrasi ,bukan dengan jalan kudeta, sistem  atau  kerajaan (warisan).

2.       Adanya masyarakat Muslim yang   mayoritasnya  mendukung, dan  tunduk pada Khalifah (pemimpin tertinggi) dan Khilafah (sistem pemerintahan Islam) serta  Adanya wilayah yang menjadi tanah air (wathan) yang dikuasai  oleh umat Islam.
3.       Diterapkannya sistem Islam .undang-undang dan sistem nilai yang bersumber dari Syariat Islam  yang  bersumberkan  dan  berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. seperti undang-undang pidana, perdata, ekonomi, keuangan, hubungan internasional dan seterusnya
4.        Sistem Khilafah yang dibangun bukan berdasarkan kepentingan satu umat saja tapi juga adanya sifat toleransi beragama, sebagaimana tujuan islam diturunkan sebagai rahmatallillalamin.

Dikarenakan dalam kehidupan masyarakat islam yang dewasa ini  dalam bernegara,konsep  khilafah islam atau negarar islam  mengandung dua pengertian yang berbeda,yaitu;
a.       Dari segi hukum
Negara islam yaitu Negara yang sumber hukum atau undang-undangnya  Al-Quran dan Sunnah, serta dilaksanakan secara konsisten. Misalnya, Arab Saudi.

b.      Dari segi penduduk
Negara islam dalam arti Negara yang mayoritas  penduduknya beragama islam, undang-undangnya tidak secara eksplisit berasal dari Alquran dan Sunnah , tetapi umat islam menjalankan  agam islam dengan cara sebaik-baiknya misalnya negara-negara arab, Malaysia,iran, brunei Darussalam, Indonesia, dll 

            Dua bentuk pemerintahan di atas tampaknya relevan dengan kenyataan yang berlaku di negara-negara islam sekarang. Yang pertama di terapakan di negara yang memiliki masyarakat tunggal, dan bentuk yang ke dua di terapkan di negara yang  memiliki masyarakat majemuk.dan indonesia yang memiliki dasar negara pancasila dapat di kategorikan dalam bentuk yang  ke dua.

2. Tujuan khalifah
            Adanya Khilafah atau pemerintahan dalam islam bukan menjadi  tujuan,akan tetapi sebagai alat untuk mencapai  tujuan sebenarnya.
Adapun tujuan Khilafah adalah sebagai berikut :
a)      Terciptanya kehidupan beragama yang mantap pengalamanya dengan segala aspek kehidupan umat,baik dalam kehidupan pribadi,masyarakat dan negara.umat islam dapat bebas  dengan leluasa menjalankan syariat agam islam tanpa adanya gangguan dari dan hambatan.menjadi manusia-manusia yang taqwa dimanifestasikan dalam bentuk melaksanakn segala perintah-NYA dan meninggalkan segala larangan-NYA.
Firman Allah SWT dalam AL-Quran ;







Artinya :
      ‘dan sungguh Dia(ALLAH) akan meneguhkan bagi mereka denagn agam yang telah Dia Ridhai.(QS. An-nur/24:55)

b)      Terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil,makmur, dan sentosa.terwujud kemakmuran diseluruh lapisan masyarakat.masyarakat merasa aman dan tentram ,serta jauh dar rasa ketakutan dan kekhawatiran, baik yang berasal dari bangsanya sendiri maupun dari luar bangsanya.
Dan tujuan di atas merupakan tujuan pokok berdirinya khalifah . di satu sisi agam islam dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan di sisi lain  umat islam memperoleh kebahagiaan lahir dan batin. Tujuan ini  sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran  yaitu:

Artinya: 
Negeri makmur,aman ,tentram serta berada dalam keridaan Allah SWT.  (QS. Saba’/34 ; 15)


3.Dasar-dasar Khalifah
            Khalifah adalah masalah yang prinsip,karena menyangkut ekistensi agama islam dan umatnya. Telah sepakat umat islam(ijma’ dan mu’tabar),bahwa hukum mendirikan khilafah adalah fardu kifayah  atas semua umat islam .Alasanya adalah sebagai berikut:
A.    IJMA’sahabat . mereka mendahulukan permusyawaratan kilafah dari pada urusan jenazah  Rasulullah SAW.ketika itu ramai dibicarakan soal khalifah oleh  pemimpin-pemimpin islam berupa perdebatan dan pertimbangan ,dan akhirnya tercapai kata sepakat untuk mengangkat Abu bakar AS-siddiq sebagai khalifah,atau kepala negara islam pertama sepeninggal Rasulullah SAW.
B.     Untuk dapat  menyempurnakan  kewajiban; seperti melaksanakan hukum-hukum islam, menjaga keamanan membela agama,dll, dengan nyaman dan tenang ,  sangat di perlukan adanya khalifah.
C.     Nash Al-Qur’an dan Al-hadis  yang memerintahkan untuk  untuk mendirikan khilafah  serta janji Allah berupakebaikan yang diberikan kepada orang-orang yang senantiasa mentaatinya.
Firman Allah SWT.;




Artinya :
Allah telah menjanjikan kepada orang-orang diantara kamu yang beriman dan mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di atas muka bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang  sebelum mereka berkuasa ,dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang Dia telah Ridhai,dan Dia benar-benar merubah(keadaan) mereka ,setelah berada dalam ketakutan menjadiaman sentosa, Mereka tetap menyembah-KU dengan tidak mempersekutukan-KU dengan sesuatu apapun .tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu,maka mereka itulah orang-orang yang fasik .
            Jika mengamati khilafah pada zaman Rasulullah dan Khulafa’ AR-Rasyidin .maka ada dasar-dasar khilafah yang dicontohkan oleh mereka,dan patut kita tiru,antara lain:
1)      Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanah kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak rasisme yaitu membedakan warna kulit
2)      Keadilan yang mutlak bagi semua lapisan masyarakat.
3)      Persatuan dan ukhuah islamiah.
4)      Tauhid (mengesakan Allah)  sebagai mana telah di perintahkan Allah dalam Al-Quran dan sunnnah- sunnah Rasulnya.
5)      Kedaulatan rakyat,yangdapat dipahami dari perintah Allah SWt  yang mewajibkan kita taat kepada ulil amri(wakil-wakil Rakyat).

4.Hikmah khilafah
A.    Dapat terselenggaranya ketentuan-ketentuan agama dengan baik ,pelaksanaan ketentuan-ketentuan agama  banyak memrlukan kekuasaan dan wewenang penguasa.jadi tanpa adanya penguasa atau dalm hal ini khilafah maka aturan agama sulit dilaksanakan dengan baik.
B.     Dapat lebih  memajukan kesejahteraan umat ,karena setiap khilafah atau pemerintahan pasti memiliki tujuan itu,dan umumnya merka telah memilikiperancanan yang baik untuk kemjuan dan  kesejahteraan rakyatnya.
C.     Terselenggararanya kesatuan dan persatuan ummat.
D.    Keamanan dan,ketertiban dan keselamatan umat dapat lebih di tegakkan.sesuai dengan ajaran agama islam.
E.     Dengan adanya khilafah akan lebih dapat menampakkan syi’ar islam kepada dunia.
F.      Dapat memberikan contoh kepemimpinan dan sistem pemerintahan yang belandaskan kepada Al-Quran dan As-sunnah  yang terbaik kepada dunia. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MARWAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger